Belajar dari Kecelakaan KA Taksaka, Pengendara Wajib Memperhatikan Hal Ini
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kecelakaan di perlintasan kereta api terjadi di Gubug, Kelurahan Argosari, Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (25/9) pukul 03.52 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan KA Taksaka relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu Yogyakarta dengan truk molen dengan nopol B 9240 JIQ.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan kecelakaan itu bermula saat sopir truk diduga tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat sehingga terjebak dan temperan terjadi.
Jeffry mengatakan kendaraan bermotor wajib berhati-hati dan memperhatikan tanda atau sirine saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang sudah sudah ada atau yang belum ada palangnya.
"Kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Apabila ada kereta hendak lewat dan terdengar sirene atau palang pintu mulai menutup, pengguna jalan sudah harus berhenti dan tidak justru menerobos," kata Jeffry di Bantul, Rabu (25/9).
Aturan tentang melintas di jalur kereta api tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang sudah tertutup. Setiap kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api.
Peraturan perundang-undangan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Kecelakaan antara KA Taksaka dan truk molen membuat polisi kembali mengingatkan pengendara yang melintasi jalur kereta api untuk lebih berhati-hati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News