Belajar dari Kecelakaan KA Taksaka, Pengendara Wajib Memperhatikan Hal Ini
"Pengendara yang tidak menghentikan kendaraannya saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lainnya, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kecelakaan tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak, baik dari pengguna jalan raya maupun PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Kerugian itu tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa. Demi keselamatan bersama, mari kita budayakan berhenti, tengok kanan kiri, aman, baru jalan," katanya.
Kecelakaan kemarin tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi lokomotif KA Taksaka mengalami kerusakan pada sisi depan, berupa penyok akibat menghantam truk molen. Selain itu kerusakan juga dialami gerbong yang berdekatan dengan lokomotif.
Masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera sehingga harus dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates. (antara/jpnn)
Kecelakaan antara KA Taksaka dan truk molen membuat polisi kembali mengingatkan pengendara yang melintasi jalur kereta api untuk lebih berhati-hati.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News