Warga Jogja Wajib Melapor Jika Menemukan Objek Cagar Budaya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta untuk melapor ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X jika menemukan benda atau objek diduga cagar budaya (ODCB).
Baru-baru ini, dua warga Jogja telah melaporkan penemuna ODCB. Pertama, Sarjiman, penemu Arca Ganesha, batu bertakik, tutup kotak peripih dan bata merah berukuran besar di Kelurahan Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Kedua, Pitoyo Sukoco penemu uang logam beserta wadah dan tutupnya di Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati mengatakan ada kompensasi bagi warga yang menyerahkan ODCB kepada pihak berwenang.
"Kalau misalnya November dan awal Desember (2024) ini ada temuan lagi dan anggaran kami masih memungkinkan akan kami beri kompensasi. Akan tetapi, kalau pertengahan Desember akan kami beri kompensasi pada tahun depan," kata Manggar.
Menurut dia, kesadarawan warga Jogja dan Jawa Tengah untuk melaporkan ODCB sejauh ini cukup bagus. Tahun ini sudah ada 11 ODCB yang dilaporkan ke BPK X.
Baca Juga:
"Dengan dilaporkan, benda cagar budaya akan lestari sampai turun-temurun. Anak cucu kita bisa paham, bisa mempelajarinya," ujar Manggar.
Tanpa ada pelaporan dan pencatatan di BPK, menurut Manggar, setiap aset budaya tersebut rentan hilang, digelapkan, atau diselundupkan ke luar negeri.
Warga Jogja dan Jawa Tengah yang menemukan benda diduga cagar budaya harap segera untuk melapor ke pihak terkait. Ada kompensasinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News