Warga Jogja Wajib Melapor Jika Menemukan Objek Cagar Budaya
"Kalau masyarakat tidak jujur, tidak melaporkan ke kami, tentu cagar budaya itu akan hilang, akan musnah dan itu mungkin dijual ke pasar gelap, nanti bisa lari ke luar negeri sehingga tidak akan tersampaikan kepada anak cucu kita," ujar dia.
Kewajiban masyarakat untuk melaporkan ODCB juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Setelah dilaporkan, lanjut Manggar, pihaknya bakal melakukan kajian dan penilaian bersama tim yang terdiri atas arkeolog, serta para akademisi lintas disiplin terhadap objek temuan yang dilaporkan.
Menurut dia, ODCB boleh dimiliki penemu dengan catatan manakala jenisnya tidak langka, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya memenuhi kebutuhan negara.
"Jika tidak dilaporkan tentu itu akan ada konsekuensi hukum pidananya. Ada denda atau kurungan," ucap dia.
Manggar mengakui pihaknya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah beberapa kali menangani kasus pencurian, perusakan, dan penggelapan ODCB di wilayah Jateng-DIY.
"Kami yang ada kasus dalam waktu dekat ini adalah perusakan cagar budaya di wilayah Sukoharjo dan Solo (Jateng). Kalau DIY tidak ada kasus," kata dia. (antara/jpnn)
Warga Jogja dan Jawa Tengah yang menemukan benda diduga cagar budaya harap segera untuk melapor ke pihak terkait. Ada kompensasinya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News