Warga Jogja Wajib Melapor Jika Menemukan Objek Cagar Budaya

Senin, 04 November 2024 – 21:05 WIB
Warga Jogja Wajib Melapor Jika Menemukan Objek Cagar Budaya - JPNN.com Jogja
Warga menunjukkan temuan dugaan benda cagar budaya guci di Mranggen, Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (8/6/2022). Berbagai temuan dugaan benda cagar budaya seperti wadah peripih, guci, gerabah, dan yoni yang ditemukan oleh warga setempat itu diduga peninggalan pada era Mataram kuno. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.

"Kalau masyarakat tidak jujur, tidak melaporkan ke kami, tentu cagar budaya itu akan hilang, akan musnah dan itu mungkin dijual ke pasar gelap, nanti bisa lari ke luar negeri sehingga tidak akan tersampaikan kepada anak cucu kita," ujar dia.

Kewajiban masyarakat untuk melaporkan ODCB juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Setelah dilaporkan, lanjut Manggar, pihaknya bakal melakukan kajian dan penilaian bersama tim yang terdiri atas arkeolog, serta para akademisi lintas disiplin terhadap objek temuan yang dilaporkan.

Menurut dia, ODCB boleh dimiliki penemu dengan catatan manakala jenisnya tidak langka, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya memenuhi kebutuhan negara.

"Jika tidak dilaporkan tentu itu akan ada konsekuensi hukum pidananya. Ada denda atau kurungan," ucap dia.

Manggar mengakui pihaknya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah beberapa kali menangani kasus pencurian, perusakan, dan penggelapan ODCB di wilayah Jateng-DIY.

"Kami yang ada kasus dalam waktu dekat ini adalah perusakan cagar budaya di wilayah Sukoharjo dan Solo (Jateng). Kalau DIY tidak ada kasus," kata dia. (antara/jpnn)

Warga Jogja dan Jawa Tengah yang menemukan benda diduga cagar budaya harap segera untuk melapor ke pihak terkait. Ada kompensasinya.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia