Gunungkidul Punya Kini 174 Warisan Cagar Budaya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kabupaten Gunungkidul kini memiliki 174 warisan cagar budaya yang akan dijaga kelestariannya sebagai peninggalan sejarah.
Ratusan cagar budaya itu sudah dikurasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sejak 2016 menggunakan acuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Penyiap Naskah TACB Dinas Kebudayaan Gunungkidul Ari Kristian mengatakan pada awal-awal proses hanya ada enam warisan yang ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu Bangsal Sewokoprojo, Gua Braholo, Situs Sokoliman, tiga rumah tradisional di Kecamatan Saptosari dan Stasiun Radio AURI di Playen.
Namun, sejak akhir 2022 jumlah itu melonjak hingga mencapai 174 cagar budaya yang ditetapkan.
Ari mengatakan perincian ke-174 cagar budaya itu antara lain, 95 warisan berwujud benda seperti menhir, arca dan lainnya.
"Untuk bangunan ada 55 cagar budaya seperti rumah adat Jawa. Selain itu, ada 15 situs, tujuh struktur cagar budaya dan dua warisan dari kategori lainnya," kata Ari.
Baca Juga:
Keberadaan cagar budaya masih akan bertambah karena ada 21 warisan masa lalu yang dikaji untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, syarat untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya harus memiliki nilai sejarah yang kuat. Selain itu, usia warisan setidaknya berumur paling sedikit 50 tahun.
Kabupaten Gunungkidul kini memiliki 174 warisan cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh dinas kebudayaan setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News