Resmi, Pemkab Sleman Hanya Izinkan PTM 50 Persen
Jumat, 04 Februari 2022 – 20:06 WIB
Guru dan tenaga pendidik diminta untuk tetap melaksanakan tugas secara penuh sesuai jam kerja.
Selain itu, kepala satuan pendidikan agar memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Melalui akun resmi media sosial Pemkab Sleman, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.
Masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di manapun dengan pendekatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Pemerintah Kabupaten Sleman akhirnya mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang PTM 50 untuk merespons tingginya angka Covid-19 di daerah tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News