Penegakan Hukum Sering Bertentangan dengan Putusan MK, Benarkah?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Prof. Dr. Hartiwiningsih mengatakan bahwa pelaksanaan penegakan hukum sering mengabaikan dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Hartiwiningsih dalam Seminar bertajuk "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perubahan Norma Pidana" yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) pada Sabtu (15/1).
Hartiwiningsih lalu mengambil contoh kasus dr. Bambang Suprapto, ahli bedah di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (DKT) Madiun, Jawa Timur.
Menurutnya, keputusan pidana 1,5 tahun penjara bagi dokter tersebut yang diberikan Pengadilan Negeri Madiun tidak berdasar.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah menghapus hukuman penjara bagi pelanggaran izin praktik.
Dengan demikian, putusan pengadilan negeri maupun proses penegakan hukum telah mengabaikan putusan MK yang telah mengubah norma hukum seperti kasus tersebut.
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, padahal MK menyatakan norma hukuman penjara itu tidak berlaku dalam kasus demikian," kata Hartiwiningsih.
Apabila hakim melihat putusan MK No 4/PUU-V/2007, lanjutnya, maka terdakwa seharusnya tidak dijatuhi pidana penjara.
Prof. Dr. Hartiwiningsih mengatakan bahwa pelaksanaan penegakan hukum sering mengabaikan dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Benarkah? Simak selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News