Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istri di Bantul
Rabu, 08 Januari 2025 – 17:11 WIB
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ANTARA/JPNN)
Seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri sehingga membuat korban meninggal dunia. Begini motif pelaku.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News