Main-Main dengan Kapur Bagus, Perempuan Ini Diringkus Polisi, Kok Bisa?
Rabu, 16 Maret 2022 – 20:02 WIB
Menurut Kompol Andhyka, motif tersangka melakukan pemalsuan karena desakan ekonomi.
"Tersangka sebagai orang yang melakukan produksi kapur ajaib palsu," imbuhnya.
Selain itu, TV juga sebagai pengedar kapur ajaib palsu tersebut ke toko-toko kecil.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Ia dikenakan Pasal 100 Ayat 91, Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Seorang perempuan asal Bojonegoro, Jawa Timur diringkus Satreskrim Polresta Yogyakarta karena memalsukan merek dagang kapur Bagus.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News