Begini Peran 4 Pelaku dalam Kasus Pengeroyokan di Jalan Bantul
Terakhir adalah WS, ia kedapatan menendang korban sekali pada bagian kepala dan sekali menginjak kepala korban. Selain itu ia turut menyemprot wajah korban dengan cat pilox.
Sebelumnya aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 02.29 WIB.
Mulanya korban dan seorang temannya melakukan aksi vandalisme di salah satu ruko di Ring Road Selatan.
Rombongan pelaku yang melihat aksi tersebut mengejar korban menggunakan sepeda motor hingga terjadi aksi pengeroyokan.
AKP Heri menambahkan bahwa salah seorang pelaku WS merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 2018 dan kasus penyalahgunaan narkotika pada 2021.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempat pelaku itu dijerat Pasal 170 KUH Pidana. (mcr25/jpnn)
Keempat pelaku dalam aksi pengeroyokan di Jl. Bantul, Mantrijeron, Kota Yogyakarta memukul hingga menendang kepala korbannya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News