Sembunyikan Senjata Tajam di Tumpukan Kayu, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi

Jumat, 08 April 2022 – 19:22 WIB
Sembunyikan Senjata Tajam di Tumpukan Kayu, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi - JPNN.com Jogja
Polres Kulon Progo mengamankan dua dari tiga pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam. Foto: Humas Polres Kulon Progo

Kapolres menambahkan bahwa kompleks pertokoan tersebut merupakan tempat yang sering digunakan sebagai lokasi menongkrong geng remaja di Kulon Progo, yaitu 3PALL, Wates Kota Crew dan Genk Raka Pemo.

Atas kepemilikan senjata tajam itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. (mcr25/jpnn)

Dua pemuda di Kulon Progo ini menyembunyikan sejumlah senjata tajam di tumpukan kayu, tetapi usahanya sia-sia. Ketahuan polisi.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News