Sembunyikan Senjata Tajam di Tumpukan Kayu, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi
Jumat, 08 April 2022 – 19:22 WIB
Kapolres menambahkan bahwa kompleks pertokoan tersebut merupakan tempat yang sering digunakan sebagai lokasi menongkrong geng remaja di Kulon Progo, yaitu 3PALL, Wates Kota Crew dan Genk Raka Pemo.
Atas kepemilikan senjata tajam itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. (mcr25/jpnn)
Dua pemuda di Kulon Progo ini menyembunyikan sejumlah senjata tajam di tumpukan kayu, tetapi usahanya sia-sia. Ketahuan polisi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News