Setelah Mencuri di 12 TKP, Dua Pelaku Ini Meringkuk di Penjara
Rabu, 20 April 2022 – 19:30 WIB

Ilustrasi pelaku pencurian sepeda motor di Gunungkidul. Foto: dok JPNN
"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di 12 TKP di wilayah Semin, Ngawen, Karangmojo dan Nglipar," jelasnya.
AKP Suryanto menambahkan bahwa modus operandi pelaku menggasak sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci sepeda motor incarannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, BPKB dan STNK.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Dua spesialis pencurian sepeda motor di Gunungkidul ini berakhir di bui setelah beraksi di 12 TKP.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News