Licin Seperti Belut, Pencuri Ini Menyelinap dan Sikat Barang Berharga di Rumah Warga
Rabu, 20 April 2022 – 22:20 WIB

Ilustrasi aksi pencurian di sebuah rumah warga di Gunungkidul. Ilustrasi: JPNN.com
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi dapat mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya (mcr25/jpnn)
Seorang warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah diringkus pihak kepolisian setelah menggasak barang berharga di sebuah rumah warga di Gunungkidul.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News