Merasa Paling Jago, Pengeroyok Remaja Ini Akhirnya Berurusan dengan Polisi
Minggu, 01 Mei 2022 – 13:00 WIB
Orang tua korban yang tak terima dengan tindakan pelaku memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Sehari setelahnya, pelaku diamankan polisi di wilayah Ngaglik, Sleman.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Selain itu pelaku juga dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta. (mcr25/jpnn)
Niatnya membubarkan aksi perang sarung di Sleman tetapi kok main keroyokan ya diamankan polisi dong.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News