Bukan Hanya YF, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penusukan di Yogyakarta

Rabu, 11 Mei 2022 – 08:06 WIB
Bukan Hanya YF, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penusukan di Yogyakarta - JPNN.com Jogja
Konferensi pers kasus penusukan di Selokan Mataram Yogyakarta. Foto: Tangkap layar Instagram Polda DIY

"Inilah yang menyebabkan dua korban ini meninggal dunia," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Pelaku YF dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara juncto Pasal 362 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. (mar3/jpnn)

Polisi berhasil menangkap pelaku utama kasus penusukan yang terjadi di Selokan Mataran, Sleman. Kasus ini dikembangkan untuk mencari keterlibatan pihak lain.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News