Bukan Hanya YF, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penusukan di Yogyakarta
Rabu, 11 Mei 2022 – 08:06 WIB
"Inilah yang menyebabkan dua korban ini meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatan tersebut, Pelaku YF dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara juncto Pasal 362 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. (mar3/jpnn)
Polisi berhasil menangkap pelaku utama kasus penusukan yang terjadi di Selokan Mataran, Sleman. Kasus ini dikembangkan untuk mencari keterlibatan pihak lain.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News