Tidak Biasa Terjadi, Pelaku klitih di Jalan Paris Mencuri Barang Korbannya
Lemparan pertama mengenai perut sebelah kanan korban dan lemparan kedua tidak kena, tetapi jatuh di depan sepeda motor korban.
Kemudian, sepeda motor korban oleng karena terus dipepet pelaku.
Bersamaan dengan itu pelaku menendang dek depan sebelah kanan sepeda motor korban hingga terjatuh dan berakibat luka lecet di kedua punggung dan memar di dagu.
Satu korban lainnya mengalami luka robek pada telapak tangan.
"DIO kami tetapkan sebagai tersangka karena perannya yang pertama sempat mendorong dan menendang sepeda motor korban yang mengakibatkan kendaraan korban terjatuh.Dia sempat melempar botol minuman keras dan pecahannya mengenai korban sehingga mengakibatkan luka," kata Archye.
Untuk sementara, baru DIO yang ditetapkan sebagai tersangka karena ketiga pelaku lainnya masih perlu dilakukan penyelidikan.
Pelaku DIO bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (antara/jpnn)
Aksi klitih yang terjadi di Jalan Parangtritis ini sungguh tidak biasa. Selain melakukan tindak kejahatan jalanan, pelaku juga mencuri barang korban.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News