Membawa Sajam Saat Menongkrong, 3 Remaja Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Rabu, 15 Juni 2022 – 19:35 WIB
"Dia memang sengaja menyimpan senjata tajam ini untuk berjaga-jaga," kata Iptu Nuri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah pedang dan dua buah celurit.
Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951dengan ancaman 10 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Tiga remaja di Yogyakarta terancam mendekam di balik jeruji selama 10 tahun. Simak kasusnya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News