Membawa Sajam Saat Menongkrong, 3 Remaja Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Rabu, 15 Juni 2022 – 19:35 WIB
Membawa Sajam Saat Menongkrong, 3 Remaja Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara - JPNN.com Jogja
Polsek Umbulharjo ungkap kasus kepemilikan senjata tajam oleh remaja belasan tahun pada Rabu (15/6). Foto: M. Sukron Fitriansyah

"Dia memang sengaja menyimpan senjata tajam ini untuk berjaga-jaga," kata Iptu Nuri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah pedang dan dua buah celurit.

Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951dengan ancaman 10 tahun penjara. (mcr25/jpnn)

Tiga remaja di Yogyakarta terancam mendekam di balik jeruji selama 10 tahun. Simak kasusnya.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News