Sadis, Pencuri Cabai Tewas di Kebun Salak dengan Luka Bacok
Kamis, 16 Juni 2022 – 19:08 WIB

Ungkap kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia oleh Polres Sleman pada Kamis (16/6). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
Akibat aksi tersebut, pelaku HH dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang warga Sleman ditemukan tergeletak di kebun salak dengan sejumlah luka di tubuhnya. Apa yang terjadi?
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News