Bejat! Seorang Tukang Becak di Jogja Cabuli Anak di Bawah Umur
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial DP (42) merupakan warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri, peristiwa itu terjadi pada 13 Januari 2022.
Kronologi kejadian bermula dari dua korban yang masih berumur 5 tahun ke warung untuk membeli jajan.
"Di warung tersebut ada tersangka yang membeli minuman dan menyapa kedua korban," kata Ipda Apri pada Senin (27/6).
Kemudian, pria yang berprofesi sebagai tukang becak ini membelikan jajan dan uang senilai Rp 10.000 kepada korban.
"Tersangka dan dua anak pergi meninggalkan warung dan pergi ke tempat yang sepi di belakang masjid, tak jauh dari warung. Kemudian, tersangka menggendong korban AR lalu mencium pipi dan mulutnya," jelas Ipda Apri.
Cara bejat yang sama juga dilakukan tersangka pada korban lainnya yaitu IP.
Seorang pria bejat diamankan Polresta Yogyakarta lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News