Pria di Yogyakarta Terancam 15 Tahun Penjara, Kasusnya Bikin Emosi

Senin, 27 Juni 2022 – 17:07 WIB
Pria di Yogyakarta Terancam 15 Tahun Penjara, Kasusnya Bikin Emosi - JPNN.com Jogja
Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Senin (27/6). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Pelaku berinisial KM melakukan pencabulan di rumahnya di Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan kronologi bermula saat kedua korban bermain di pos ronda dekat rumah pelaku sekitar pukul 13.00 WIB.

Tak lama berselang, pelaku melintas dan mengiming-imingi kedua korban dengan sejumlah uang, tetapi langsung ditolak oleh salah seorang korban.

"Saat akan pulang kedua korban dipanggil lagi oleh pelaku dengan iming-iming akan diberi uang," kata Ipda Apri pada Senin (27/6).

Selanjutnya pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya dan diminta masuk ke kamarnya di lantai 2.

"Kemudian, pelaku berbaring dan melepas celananya kemudian menyuruh korban memegang alat kelaminya," jelas Ipda Apri. 

Setelah itu, korban menanyakan uang yang dijanjikan, tetapi pelaku mengatakan tidak jadi memberi uang pada korban.

Seorang pria di Kota Yogyakarta diamankan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sungguh terlalu.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News