Pria di Yogyakarta Terancam 15 Tahun Penjara, Kasusnya Bikin Emosi
"Kedua korban pulang dalam keadaan menangis sehingga membuat orang tua korban bertanya. Lalu korban menceritakan kejadian tersebut," imbuhnya.
Mengetahui kejadian yang menimpa anak mereka, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Yogyakarta.
Pelaku lantas diamankan polisi pada 15 Juni 2022 beserta sejumlah barang bukti.
Pasal yang dikenakan pada pelaku yaitu Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ipda Apri menambahkan bahwa pelaku dan korban merupakan warga satu kampung.
"Saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi karena anak pelaku sedang bekerja," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Seorang pria di Kota Yogyakarta diamankan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sungguh terlalu.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News