Ada yang Kenal Pria Ini? Minta Sumbangan untuk Panti Asuhan Palsu

Pelaku lantas bergegas pergi, tetapi ia berpapasan dengan sang penghuni kos yang menaruh curiga pada gerak-gerik si pencuri.
"Korban langsung mengecek kamar dan mendapati laptopnya raib," imbuhnya.
Tak berselang lama, korban langsung mengejar pelaku dan berhasil ditangkap beserta barang bukti.
Kasus tersebut lantas diserahkan kepada Polsek Mlati untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, pelaku mengaku mendapatkan dokumen panti asuhan fiktif dari temannya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo mengatakan pelaku melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Digunakan juga untuk ongkos pulang ke Indramayu, Jawa Barat," kata AKP Bowo.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Pria ini meminta sumbangan untuk panti asuhan yang ternyata fiktif, sudah begitu menggondol laptop dan ponsel pemilik rumah. Ada yang kenal?
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News