Kurang dari 24 Jam, 4 Maling di Bantul Diringkus Polisi
Kamis, 28 Juli 2022 – 15:10 WIB
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal berlapis 363 KUHP Ayat 4e dan 5e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Keempat pelaku terancam mendekam di penjara maksimal 7 tahun. (mcr25/jpnn)
Manfaatkan keadaan rumah yang kosong, empat warga Bantul merangsek masuk dan menggondol barang berharga. Tak sampai 24 jam, mereka diringkus polisi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News