Gegara Kalah Judi, Pria Ini Bolak Balik Masuk Penjara, Duh Gusti
Sabtu, 30 Juli 2022 – 18:30 WIB

PS pelaku penggelapan sepeda motor kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Foto: Humas Polres Sleman
Pelaku mengaku terlilit utang akibat kalah berjudi sehingga nekat melakukan hal serupa.
Kemudian, barang bukti sepeda motor telah dijual korban di daerah Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang warga Sleman diamankan polisi untuk kesekian kalinya karena melakukan tindak pidana serupa. Sungguh terlalu.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News