Empat Pria Ini Ingin Mencuri, Tetapi Menuduh Korbannya Sebagai Pelaku Klitih
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Empat pria Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta diamankan polisi.
Keempat pria itu berinisial HS (18), SBN (33), AF dan AK (26) yang kedapatan melakukan pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Gamping Kompol B. Muryanto mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 17 Juli 2022 di Jalan Siliwangi, Ringroad Barat.
"Saat itu korban bersama temannya berboncengan hendak pulang ke rumahnya, tetapi dituntuti oleh para tersangka," kata kapolsek.
Sesampainya di TKP, pelaku melempar pelaku dengan batu dan dituduh sebagai klitih.
"Korban dipepet oleh para tersangka, kemudian menggeledah tas milik korban dan mengambil handphone korban," jelasnya.
Dua korban yang terancam tersebut diminta mengikuti keinginan pelaku menuju ke Embung Sukunan Banyuraden.
Menurut kapolsek, pelaku sempat mengatakan akan membawa korban ke kantor polisi sebagai dalih melakukan kejahatannya.
Empat warga Sleman diamankan polisi karena mencuri dengan modus menuduh korbannya sebagai pelaku klitih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News