Polisi Ungkap Pelaku dan Pemicu Keributan di Asrama Papua Jogja
Kamis, 25 Agustus 2022 – 19:25 WIB

Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis (25/8). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
Sebanyak empat orang dikejar oleh kelompok pelaku yang berjumlah enam orang.
"Akibat kejar mengejar tersebut terjadilah perkelahian dengan senjata tajam dan adanya korban berinisial JTM," kata kapolresta.
Nahas bagi JTM, warga Papua tersebut meninggal dunia di RSUP Hardjolukito akibat akibat luka sabetan senjata tajam.
Buntut dari peristiwa tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Insiden keributan terjadi di Asrama Papua Kamasan Jogja yang menewaskan satu orang. Kedua pelaku sudah diamankan polisi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News