Polisi Ungkap Pelaku dan Pemicu Keributan di Asrama Papua Jogja

Kamis, 25 Agustus 2022 – 19:25 WIB
Polisi Ungkap Pelaku dan Pemicu Keributan di Asrama Papua Jogja - JPNN.com Jogja
Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis (25/8). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Sebanyak empat orang dikejar oleh kelompok pelaku yang berjumlah enam orang.

"Akibat kejar mengejar tersebut terjadilah perkelahian dengan senjata tajam dan adanya korban berinisial JTM," kata kapolresta.

Nahas bagi JTM, warga Papua tersebut meninggal dunia di RSUP Hardjolukito akibat akibat luka sabetan senjata tajam.

Buntut dari peristiwa tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr25/jpnn)

Insiden keributan terjadi di Asrama Papua Kamasan Jogja yang menewaskan satu orang. Kedua pelaku sudah diamankan polisi.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia