Rekannya Tewas Dianiaya, Suporter PSS Sleman Tak Membalas, Polisi Angkat Topi
"Kejadian ini tidak sekali, akan kami telusuri sampai kepada kelompok yang mengatasnamakan Brajamusti," tegasnya.
Kemudian, Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengimbau suporter Sleman untuk tidak terprovokasi.
"Kita jaga kamtibmas di wilayah Sleman dari perbuatan-perbuatan anarki," imbaunya.
Dalam kasus penganiayaan ini 12 pelaku yang diamankan adalah HN (40), AE (21), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), dan JN (17).
Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa molotov, celurit, pedang, stik hingga kembang api.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (mcr25/jpnn)
Polisi mengapresiasi suporter PSS Sleman yang tidak terprovokasi dengan kasus tewasnya rekan mereka Aditya Eka Putranda..
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News