Mak-Mak Asal Magelang Ini Meresahkan, Curi Barang Berharga Pedagang Sayur
Kamis, 01 September 2022 – 11:00 WIB
Pihak berwenang lalu melakukan pemetaan pelaku dengan melakukan pendalaman pada ciri-ciri pelaku.
"Dari penyelidikan inilah kami mengamankan kedua pelaku di rumahnya dan barang bukti sepeda motor," jelasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 362 tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Mak-mak asal Magelang beraksi di Pasar Jagalan, Kulon Progo, sikat barang berharga pedagang sayur. Korban merugi hingga Rp 50 juta.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News