Seorang Ayah di Yogyakarta Tega Mencabuli Anak Tirinya, Keterlaluan
Kamis, 15 September 2022 – 16:35 WIB

Pelaku pencabulan diamankan Polresta Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
Dari keterangan AW, ia tega melakukan aksinya karena rasa suka terhadap sang anak tiri.
Akibat perbuatannya tersebut AW dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar," jelasnya. (mcr25/jpnn)
Seorang pria di Yogyakarta tega berbuat cabul terhadap anak tirinya sendiri. Aksi bejat pelaku tersebut membuat korban trauma.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News