Belasan Kali Beraksi di Gunungkidul, Maling Ternak Ini Akhirnya Diringkus Polisi, Kapok
Jumat, 16 September 2022 – 15:01 WIB
Keduanya, lantas digiring menuju kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku CA dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara pelaku T dikenakan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun," ucapnya. (mcr25/jpnn)
Dua warga Karanganyar, Jawa Tengah harus berurusan dengan Polres Gunungkidul karena ketahuan mencuri ternak warga. Kapok enggak tuh?
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News