Polisi Meringkus 2 Warga Bantul, Memodifikasi Tangki Mobil Demi Raup Untung
Selasa, 18 Oktober 2022 – 17:30 WIB
Beberapa barang bukti turut disita pihak kepolisian diantaranya tempat penampungan kapasitas 1.000 liter, alat pompa, selang hingga unit kendaraan yang dipakai pelaku.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (mcr25/jpnn)
Polres Bantul sigap mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Begini aksi para pelaku.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News