Polisi Meringkus 2 Warga Bantul, Memodifikasi Tangki Mobil Demi Raup Untung
jogja.jpnn.com, BANTUL - Polres Bantul menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Selasa (18/10).
Dua tersangka yang diamankan tersebut adalah ISK (35) dan ES (45) warga Kabupaten Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan kedua pelaku beraksi dengan memodifikasi tangki mobil.
"Pada Jumat 14 Oktober 2022 sekira pukul 00.10 WIB ada dua kendaraan roda empat yang mengisi Bio Solar berkali-kali di wilayah Pleret," kata kapolres.
Dua kendaraan Mitsubishi dan Isuzu Panther yang mencurigakan tersebut lalu dibuntuti oleh Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bantul.
Tak lama berselang dua kendaraan itu dihentikan petugas kepolisian untuk diperiksa.
"Kemudian Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bantul mengecek dua mobil tersebut dan mendapati tangki sudah dimodifikasi dengan kapasitas masing-masing 500 liter," jelas AKBP Ihsan.
Keduanya lantas digiring menuju Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Bantul sigap mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Begini aksi para pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News