Terlibat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, FS Terancam 15 Tahun Penjara
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Seorang pria hidung belang asal Magelang, Jawa Tengah berinisial FS (32) diringkus pihak kepolisian.
FS diamankan Polsek Panjatan atas tuduhan melakukan perbuatan bejat yaitu persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Menurut Plh Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Dwi Wijayanto, korban bocah berusia 12 tahun kenal dengan FS bermula dari tergabung dengan sebuah grup WhatsApp.
"Kemudian antara tersangka dan korban berkenalan secara chat pribadi hingga keduanya akrab," kata Iptu Dwi, Senin (5/12).
Pada Juli 2022 keduanya bertemu atas ajakan FS di Waduk Sermo, Kulon Progo.
Sesuai bertemu, korban diantar pulang, tetapi tidak sampai rumah dan diberi uang sebesar Rp 200 ribu.
Selanjutnya, pada Oktober 2022 FS mengajak korban ke sebuah hotel di Kulon Progo.
Iptu Dwi mengatakan saat di hotel FS melakukan persetubuhan dengan korban dan diberi uang Rp 200 ribu.
Aksi bejat FS ini telah dilakukan dua kali dengan korban bocah berumur 12 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News