Di Bawah Pengaruh Miras, Pria di Bantul Ini Mengamuk dengan Pisau Cutter
Kamis, 12 Januari 2023 – 17:55 WIB
Malangnya, amukan AC tersebut mengenai MJ sehingga ia harus dilarikan ke PKU Muhammadiyah Gamping karena luka yang cukup parah.
"Tersangka kami tahan setelah diserahkan oleh keluarganya. Sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Nandang.
Atas perbuatannya itu, ia dikenai Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan. (mcr25/jpnn)
Seorang warga Bantul melakukan penganiayaan saat dalam pengaruh minuman keras. Satu korbannya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News