Kisah WRL, Hamil di Luar Nikah, Membuang Bayi dan Kini Terancam 9 Tahun Penjara
jogja.jpnn.com, BANTUL - Polisi telah menangkap dan menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Kecamatan Sewon, Bantul pada akhir 2022 lalu.
Pelaku berinisial WRL, tidak lain adalah ibu dari bayi yang telah meninggal dunia itu.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan WRL dijerat dengan pasal penelantaran anak.
"Kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP," katanya.
Pasal 305 KUHP menjelaskan bahwa barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara.
Pada Pasal 306 ayat 2 KUHP menyebut jika penelantaran itu mengakibatkan kematian, pelaku dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kemudian pada Pasal 308 menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya termasuk penelantaran anak.
"Orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP. Konteks kejadiannya adalah membuang bayi yang masuk dalam pasal penelantaran anak," katanya.
Perempuan berinisial WRL ini hamil di luar nikah. Pacarnya menghilang. Bayinya meninggal dunia setelah sempat dibuang di tempat sampah. Kini terancam pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News