13 Ponsel Milik Siswa SMPN 16 Yogyakarta Raib, Pelakunya Bukan Orang Jauh
Selasa, 07 Februari 2023 – 16:20 WIB

Ilustrasi - Pelaku pencurian ponsel di SMPN 16 Yogyakarta. Foto : Ricardo/JPNN.com
Setelah diusut, pelaku ternyata alumnus SMPN 16 Yogyakarta.
"Modus operandinya adalah dengan melompat pagar sekolah," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku IAM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan HAM dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang alumnus di SMPN 16 Yogyakarta menggasak 13 ponsel milik adik kelasnya. Sungguh terlalu.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News