Kesal Kekasihnya Didekati Pria Lain, AG Membacok Korbannya dengan Sajam
Sabtu, 11 Maret 2023 – 14:30 WIB
Pelaku AG sendiri diamankan polisi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang warga Kabupaten Bantul ini naik pitam karena kekasihnya didekati pria lain. Korbannya dibacok dengan senjata tajam.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News