Pelaku Mutilasi di Sleman Mengenal Korbannya dari Facebook
Rabu, 22 Maret 2023 – 13:40 WIB
Kepada polisi, pelaku mengaku terlilit utang pinjaman online atau pinjol sebesar Rp 8 juta.
Kombes Nurendy menambahkan perbuatan pelaku tersebut masuk tindak pidana pembunuhan yang direncanakan seperti dalam pasal 340 KUHP subsider pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal tertuang dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
“Ya (ancaman pidana mati). Kami kenakan pasal yang paling berat,” kata Kombes Nuredy. (mcr25/jpnn)
Pelaku HP ternyata mengenal korbannya pada November 2022 atau baru lima bulan sebelum melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi..
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News