9 Fakta Kasus Mutilasi di Jogja, Ada Gergaji dan Surat Pelaku yang Singgung Akhirat
![9 Fakta Kasus Mutilasi di Jogja, Ada Gergaji dan Surat Pelaku yang Singgung Akhirat - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/03/23/penampakan-barang-bukti-kasus-mutilasi-di-sebuah-penginapan-ebjn.jpg)
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bayonet, pipa besi, gunting, gergaji, cuter, ponsel, uang tunai hingga sepeda motor.
Menurut Kombes Nurendy, pipa besi digunakan pelaku untuk memukul korban di bagian kepala bagian belakang.
8. Terancam Hukuman Mati
Pelaku dijerat Tindak pidana pembunuhan yang direncanakan subsider pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Pelaku terancam hukuman mati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
9. Tulis Sepucuk Surat
Selain barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, polisi juga menemukan sepucuk surat yang ditulis pelaku.
Surat tersebut ditemukan pihak kepolisian di indekos milik pelaku.
Sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap pelaku mutilasi di sebuah penginapan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News