9 Fakta Kasus Mutilasi di Jogja, Ada Gergaji dan Surat Pelaku yang Singgung Akhirat

Kamis, 23 Maret 2023 – 08:30 WIB
9 Fakta Kasus Mutilasi di Jogja, Ada Gergaji dan Surat Pelaku yang Singgung Akhirat - JPNN.com Jogja
Penampakan barang bukti kasus mutilasi di sebuah penginapan di Kabupaten Sleman, Rabu (22/3). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bayonet, pipa besi, gunting, gergaji, cuter, ponsel, uang tunai hingga sepeda motor.

Menurut Kombes Nurendy, pipa besi digunakan pelaku untuk memukul korban di bagian kepala bagian belakang.

8. Terancam Hukuman Mati

Pelaku dijerat Tindak pidana pembunuhan yang direncanakan subsider pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Pelaku terancam hukuman mati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

9. Tulis Sepucuk Surat

Selain barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, polisi juga menemukan sepucuk surat yang ditulis pelaku.

Surat tersebut ditemukan pihak kepolisian di indekos milik pelaku.

Sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap pelaku mutilasi di sebuah penginapan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News