Pelaku Mutilasi di Jogja Berpotensi Mengulangi Kejahatannya
Dorongan ekonomi itu dirangsang terus menerus melalui aktivitas tersangka yang rutin bermain judi online.
Sebelumnya, polisi menyebut motif HP melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban untuk membayar utang tersangka di tiga aplikasi pinjaman online sebesar total Rp 8 juta.
"Kami terus menggali terkait pinjaman online tersebut yang menjadi pemicu pelaku melakukan tindak pembunuhan. Kami akan terus mendalami sejauh mana pinjaman online itu bisa menjadi pemicu pelaku melakukan tindak pidana," kata dia.
Sebelumnya, mayat seorang perempuan ditemukan dalam kondisi termutilasi di dalam kamar salah satu penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Minggu malam (19/3).
Jenazah perempuan tersebut diketahui berinisial AI (35), warga Kota Yogyakarta.
Pada Selasa 21 Maret 2023 polisi berhasil menangkap tersangka HP di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. HP sehari-hari bekerja harian lepas di salah satu jasa persewaan tenda di Yogyakarta.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka kasus mutilasi di Sleman. Pelaku disebut berpotensi mengulangi perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News