Rekrut Anak di Bawah Umur sebagai PSK, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi menangkap empat pelaku dalam kasus Tindak Pidana Pergadangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Yogyakarta.
Keempat pelaku itu berinisial TI, MN, EK dan HM. Mereka beraksi dengan modus memperkerjakan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kanit PPA Polresta Yogyakarta Ipda Sawitri mengatakan pelaku memasang tarif Rp 300-500 ribu per tamu.
Dua korban tersebut diiming-imingi bayaran Rp 2 juta per dua minggu, tetapi hingga kasus ini terungkap korban tidak menerima uang sepeser pun.
"Modusnya, tersangka melakukan perekrutan terhadap perempuan dan dipekerjakan sebagai pekerja seks dengan memberikan iming-iming gaji besar," katanya, Rabu (29/11).
Dalam aksinya keempat pelaku berbagi peran, ada yang bertugas sebagai admin MiChat, administrasi keuangan dan keamanan.
Lebih lanjut, Ipda Sawitri mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya.
"Jika mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta," ujarnya.
Polresta Yogyakarta ungkap kasus Tindak Pidana Pergadangan Orang dengan modus perekrutan PSK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News