Rekrut Anak di Bawah Umur sebagai PSK, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Kamis, 30 November 2023 – 15:00 WIB
Par pelaku sendiri dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Polresta Yogyakarta ungkap kasus Tindak Pidana Pergadangan Orang dengan modus perekrutan PSK.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News