Polisi yang Tak Netral Saat Pemilu Bisa Dilaporkan ke Propam
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Anggota Polri yang diduga tidak netral saat perhelatan Pemilu 2024 bisa dilaporkan ke Divisi Propam.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto seusai Bakti Sosial dan Kesehatan Polri di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (29/11).
"Dilaporkan saja, Pak Kadiv (Kepala Divisi) Propam ini kebetulan ada," kata dia.
Agus menegaskan bahwa netralitas Polri salam pesta demokrasi telah diatur dalam Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ayat 1, menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Kemudian, pada pasal 2 menyatakan "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih".
"Sesuai ketentuan perundang-undangan polisi netral," ujar Agus.
Netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi," Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik".
Wakapolri Agus Andrianto mengatakan masyarakt bisa melaporkan anggota polisi yang diduga tidak netral saat perhelatan Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News