Besok Caleg Terpilih di Kulon Progo Akan Ditetapkan KPU

Kamis, 13 Juni 2024 – 21:01 WIB
Besok Caleg Terpilih di Kulon Progo Akan Ditetapkan KPU - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Penetapan hasil Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Calon anggota legislatif di Kabupaten Kulon Progo, DIY, yang terpilih dalam Pemilu 2024 akan ditetapkan pada Jumat (14/6).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah mengatakan besok akan digelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo.

Menurut dia, penetapan itu dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil perselisihan pemilihan caleg.

Pada Rabu (12/6) KPU Kulon Progo telah menerima Surat Dinas KPU RI tentang perintah Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten pascaputusan MK.

"Surat tertanggal 11 Juni 2024 tersebut memerintahkan KPU provinsi/KPU kabupaten yang wilayah kerjanya mencakup loKus provinsi dan kabupaten/kota yang permohonan pemohonnya ditolak/tidak dikabulkan/tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi diperintahkan untuk melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota secara serentak pada tiga hari setelah disampaikannya surat dinas," kata Hidayatut Toyyibah.

Ia mengatakan melalui pembacaan putusan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan termohon partai NasDem dalam perselisihan hasil pemilihan umum atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

"Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Dinas KPU RI, KPU Kabupaten Kulon Progo akan melaksanakan penetapan pada 14 Juni 2024," kata Hidayatut.

Menurut dia, pascapenetapan kursi dan calon anggota DPRD, KPU Kabupaten Kulon Progo akan menyampaikan salinan SK calon terpilih kepada gubernur melalui bupati untuk pengucapan sumpah/janji.

KPU Kulon Progo akan menetapkan caleg dan peroleghan suara partai politik hasil Pemilu 2024 pada Jumat, 14 Juni 2024.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News