Pendaftaran PPK Pilkada Bantul Telah Dibuka, Catat Tahapannya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bantul, DIY, sudah bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santoso mengatakan pendataran anggota PPK Pilkada 2024 terbuka bagi yang sudah pernah bertugas saat Pilpres 2024 atau yang belum pernah sama sekali.
Joko mengatakan masa tugas anggota untuk Pemilu serentak 2024 telah selesai sejak 4 April sehingga tahapannya akan dimulai kembali.
Semua calon PPK Pilkada 2024 akan melalui tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi tertulis berbasis komputer atau CAT (computer assisted test) dan seterusnya.
"Justru yang kemarin daftar jadi PPK Pemilu akan kami evaluasi hasil kinerjanya. Kalau yang baru, kami gunakan parameter CAT dan wawancara, kemudian nanti yang lama juga sekaligus saat wawancara kami akan evaluasi kinerjanya pada Pemilu 2024," kata Joko.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada Bantul sejak 23 April hingga 29 April dengan kebutuhan anggota PPK setiap kecamatan berjumlah lima orang.
"Apabila nanti pada 29 April jumlahnya masih belum sesuai dengan harapan di masing-masing kecamatan, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran mulai 30 April sampai dengan 2 Mei. Selanjutnya kami melakukan penelitian administrasi, yang lolos akan ikuti seleksi tertulis mulai 6 hingga 8 Mei," katanya.
Anggota PPK Pilkada 2024 yang terpilih, kata dia, akan ditetapkan pada tanggal 15 Mei dan pelantikan pada tanggal 16 Mei. Mereka akan bekerja selama 8 bulan atau hingga beberapa bulan setelah pemungutan suara pilkada, 27 November 2024.
KPU Bantul telah membuka pendaftaran untuk calon PPK Pilkada 2024. Berikut ini tahapannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News