Sebegini Dana Hibah untuk Pilkada 2024 di Bantul
jogja.jpnn.com, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul akan menerima dana hibah sebesar Rp 38,6 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dana tersebut sudah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dan telah ditinjau oleh inspektorat setempat.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul Pulung Haryadi mengatakan reviu dana pilkada itu juga dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Mereka ingin memastikan bahwa anggaran Rp 38,6 miliar itu sudah sesuai dengan regulasi dan kebutuhan Pilkada 2024.
"Saya berharap ke depan semua kebutuhan tahapan pilkada sudah tercukupi semuanya dan anggaran Pilkada 2024 nantinya dapat digunakan dengan efektif dan efisien," kata Pulung.
Setelah kesepakatan besaran hibah Pilkada Bantul 2024 tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Bantul dengan KPU Kabupaten Bantul.
Sesuai regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penandatanganan NPHD itu dilaksanakan paling lambat sebulan sebelum tahapan Pilkada Bantul 2024 dimulai. Pemungutan suara Pilkada Bantul 2024 rencananya akan dilakukan pada November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan usulan anggaran Pilkada Bantul 2024 yang diajukan ke Pemkab Bantul sebesar Rp 41,9 miliar, meliputi kebutuhan anggaran tahapan di tahun 2023, 2024, dan 2025.
Pemkab Bantul telah menyetujui besaran dana hibah yang akan diberikan kepada KPU setempat untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebegini besarannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News