Sebegini Dana Hibah untuk Pilkada 2024 di Bantul
Didik mengatakan anggaran terbesar yang diperlukan ialah untuk honor badan ad hoc, mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan, hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
"Dengan mekanisme reviu yang telah dilaksanakan, maka dipastikan semua kebutuhan anggaran pilkada tetap tercukupi dan sudah menyesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 543 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Pilkada," ujar Joko Nugroho.
Besaran anggaran badan ad hoc juga telah disesuaikan dengan regulasi dari Kementerian Keuangan dan KPU RI, mulai dari besaran honor PPK sampai KPPS. (antara/jpnn)
Pemkab Bantul telah menyetujui besaran dana hibah yang akan diberikan kepada KPU setempat untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebegini besarannya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News