Bakal Caleg Pemilu 2024 Diminta tidak Mendaftar pada Hari Terakhir, Ini Sebabnya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tahapan Pemilu 2024 saat ini sedang masuk pada proses pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) sudah dimulai sejak 1 Mei 2023 dan akan ditutup pada 14 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Bagi bakal caleg di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bisa mendaftarkan diri langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo dari pukul 08.00-16.00 WIB.
Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 tidak menyerahkan berkas pendaftaran bakal Caleg pada hari terakhir, yakni 14 Mei 2023.
Dia memprediksi pada hari terakhir aplikasi sistem informasi pencalonan akan susah diakses.
"Kami mengimbau mendaftarkan bakal caleg untuk Pemilu 2024 jangan pada 14 Mei. Sebaiknya pendaftaran dilakukan maksimal 12 Mei karena pada 14 Mei sistem informasi pencalonan (Silon) tidak kuat dimasuki pendaftar dari seluruh Indonesia," kata Ibah.
Menurut dia, pendaftaran yang dilakukan sebelum 14 Mei melalui Silon lebih mudah dan lancar. Misalnya, berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang dilakukan secara kolektif langsung diunggah dan disimpan.
"Sehingga saat pendaftaran langsung bisa diunggah tanpa kendala," katanya.
Dia mengatakan ada tiga partai politik yang melakukan konsultasi ke KPU Kulon Progo soal aplikasi Silon, yakni PKB, PAN, dan NasDem. Berdasarkan komunikasi dengan penghubung parpol pada Senin (8/5), PKS dan Perindo akan mendaftarkan caleg ke KPU Kulon Progo.
KPU mengimbau bakal caleg di Kulon Progo tidak mendaftarkan diri pada hari terakhir karena ada potensi gangguan sistem.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News