Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Agar tidak Kampanye di Masjid

Senin, 10 April 2023 – 10:01 WIB
Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Agar tidak Kampanye di Masjid - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Masjid bukan tempat kampanye peserta pemilu. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Peserta Pemilu 2024 atau partai politik diminta untuk tidak berkampanye di tempat ibadah, terutama saat bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Ketua Bawaslu DIY Sutrisnowati mengatakan rumah ibadah adalah tempat netral yang tidak boleh digunakan sebagai tempat aktivitas politik praktis, apalagi berkampanye.

Menurut dia, Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur larangan kampanye di tempat ibadah.

Tempat ibadah dimaksud tidak sebatas terkait satu agama tertentu, tetapi berlaku untuk tempat ibadah seluruh agama.

"Tempat ibadah merupakan tempat yang netral sehingga apa pun itu harus kita jaga kenetralannya," ujar dia.

Sesuai regulasi, kata Sutrisnowati, saat ini parpol diperbolehkan menggelar kegiatan sosialisasi maupun pendidikan politik.

Kendati demikian, dia mengimbau berbagai kegiatan itu dibatasi dalam lingkup internal, termasuk jika ada pemasangan atribut parpol.

"Kegiatan sosialisasi seperti dalam regulasi kan memang boleh, tetapi untuk kegiatan-kegiatan internal. Misalnya, acara harlah internal sehingga jika ada atribut-atribut yang dipasang itu memang di lingkungan internal," ujarnya.

Bawaslu DIY meminta parpol dan peserta pemilu agar tidak memanfaatkan momentuk Ramadan untuk berkampanye di masjid.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News