107 Pelanggaran Kampanye di Kulon Progo, Ada Potensi Pidana
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Selama masa kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tercatat ada 107 pelanggaran yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto mengatakan salah satu kasus yang ditangani adalah tentang netralitas pamong kelurahan.
Selama 75 hari masa kampanye, ada 103 pelanggaran administrasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), dua pelanggaran administrasi pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), satu pelanggaran netralitas pamong kalurahan, dan satu pelanggaran netralitas anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Jumlah 105 penanganan pelanggaran pemasangan APK bukan menunjuk jumlah APK yang melanggar. Itu menunjuk jumlah pelanggaran APK yang register. Tiap register jumlah APK yang melanggar bervariasi, ada puluhan, bahkan ratusan," katanya pada Sabtu (6/4).
Menurut Marwanto, jumlah APK yang melanggar di Kulon Progo dan telah ditertibkan sepanjang masa kampanye setidaknya 4.000 buah yang meliputi reklame, baliho, spanduk, umbul, dan rontek.
Meski sebagian besar pelanggaran yang ditangani adalah pelanggaran administratif, dia mengatakan bukan berarti tidak ada potensi pelanggaran pidana.
"Potensi pelanggaran pidana yang ditangani dapat diselesaikan dengan mediasi sehingga tidak sampai masuk register," katanya.
Ia menyebutkan setidaknya ada tiga kasus yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana, yakni perusakan APK, APK yang merusak menimpa warga hingga sakit, dan pencatutan kelembagaan panwaslu kecamatan di media sosial.
Bawaslu Kulon Progo menangani lebih dari seratus pelanggaran kampanye pada masa Pemilu 2024. Ada tiga kasus yang berpotensi pelanggaran pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News